Syarat Ketentuan Upload Dokumen Sekolah Kedinasan 2022, Simak Jadwal Pentingnya

- 11 April 2022, 07:23 WIB
Sejak 9 April 2022, semua sekolah kedinasan yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah telah diuka.
Sejak 9 April 2022, semua sekolah kedinasan yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah telah diuka. /menpan.go.id

KEDUTODAY.COM - Simak jadwal penting dan syarat ketentuan untuk mengupload dokumen berkas pada pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022.

Pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka pada sabtu, 9 April 2022 pukul 09.22 WIB.

Salah satu tata cara pendaftaran sekolah kedinasan adalah mengupload dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN 2022 Dibuka, Ini Cara Pendaftaran, Syarat, Kuota Formasi, dan Link Daftar

Ukuran besar atau dokumen yang harus di upload oleh peserta pendaftaran harus sesuai untuk dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika tidak, hal ini bisa mengakibatkan peserta gagal lolos dalam seleksi administrasi.

Para calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Penerimaan Sekolah Kedinasan yaitu dikdin.go.id, sesuai dengan jadwal yang telah dirilis.

Baca Juga: Kemenpan Kembali Buka Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Cek Kuota Formasinya di Sini

Ada delapan instansi yang membuka pendaftaran di sekolah kedinasan, di antaranya:

1. Badan Intelijen Negara
2. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
3. Badan Pusat Statistik  
4. Badan Siber dan Sandi Negara
5. Kementerian Dalam Negeri
6. Kementerian Hukum dan HAM
7. Kementerian Keuangan
8. Kementerian Perhubungan

Baca Juga: Kapan Terakhir Pendaftaran KIP Kuliah 2022? Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Adapaun dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Rapor SMA/Sederajat
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Dikdin BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x