KEDUTODAY.COM - Simak syarat dan tata cara daftar NPWP online orang pribadi berikut ini.
Sekarang pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online.
Pembayaran pajak secara online ini tentunya akan mempermudah masyarakat yang wajib memiliki NPWP.
Pendaftaran NPWP secara online akan lebih efisien karena menghemat waktu dan biaya.
Pemerintah saat ini sudah memberikan layanan pengurusan NPWP melalui DJP Online dengan mengakses ereg.pajak.go.id/daftar.
Dengan adanya layanan melalui laman tersebut kini daftar NPWP dapat dilakukan di mana saja.
Baca Juga: Profil dan Biodata lengkap Kim Sae Ron, Mantan Artis Cilik Korea Tersandung Skandal DUI
NPWP merupakan salah satu kelengkapan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.