Bagi yang ingin mendaftarkan NPWP tidak harus datang ke kantor pajak cukup melalui handphone.
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP orang pribadi secara online, tentukan kategori terlebih dahulu karena syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda antara satu kategori dengan yang lainnya.
Baca Juga: Kapan Hari Ayah Sedunia 2022? Ini Sejarahnya dan Cara Merayakannya
Melansir laman resmi pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Baca Juga: Ke-114! Inilah Ungkapan Penggugah Semangat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2022
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak