Hukum Berzina Siang Hari di Bulan Puasa, Simak Penjelasan Menurut Hukum Fiqih

- 6 April 2022, 03:23 WIB
Hukum Berzina Siang Hari di Bulan Puasa, Simak Penjelasan Menurut Hukum Fiqih
Hukum Berzina Siang Hari di Bulan Puasa, Simak Penjelasan Menurut Hukum Fiqih /Pexel / Daniel Reche
 
KEDUTODAY.COM - Berikut ulasan mengenai hukum berzina di bulan puasa, berdasarkan penjelasan menurut hukum fiqih.
 
Perbuatan zina termasuk kedalam golongan perbuatan dengan dosa besar. Hal ini termasuk  yang dihinakan oleh Allah SWT, pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah SWT. 
 
Terlebih jika perbuatan zina tersebut dilakukan ketika bulan Ramadan, tentunya akan lebih besar lagi dosanya.
 
 
Ada 2 kemungkinan dari orang yang berzina di siang hari pada bulan Ramadan. Kemungkinan pertama, yaitu pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina. 
 
Kemudian kemungkinan kedua dia melakukan puasa namun batal karena perbuatan zina tersebut.
 
Untuk kemungkinan yang pertama, para ulama saling berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.
 
Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat dari berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berzina.
 
 
Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan lalu berhubungan badan pada siang hari itu maka dia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.
 
Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati atas perbuatan yang dia lakukan.
 
Namun pendapat yang pertama dianggap yang terkuat, yaitu orang yang berzina di siang hari pada bulan Ramadan hendaklah dia mengkafarati perbuatannya.
 
Lalu apa kafarat bagi orang yang berzina di siang hari?
 
 
Adapun kafarat atau hukum berzina pada siang hari di bulan ramadhan adalah:
 
Membebaskan budak, tapi karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
 
Namun, apabila tidak mampu menjalani karena tua atau bahkan sakit, maka dapat diganti dengan memberi makan 60 orang miskin, dengan syarat makanan yang diberikan layak atau bisa digunakan untuk zakat fitrah.
 
Demikian ulasan mengenai hukum berzina di siang hari saat berpuasa Ramadan. Semoga membantu.***

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x