KEDUTODAY.COM - Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengeluarkan air mani secara sengaja pada saat puasa Ramad?an? Simak selengkapnya di sini.
Berikut penjelasan Buya Yahya menurut pandangan hukum fiqih mazhab syafi'i mengenai hukum mengeluarkan air mani secara sengaja pada saat puasa Ramadhan.
Berpuasa di bulan suci Ramadhan esensinya adalah menahan nafsu dan syahwat.
Baca Juga: Berpuasa tapi Tidak Sholat, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Termasuk berhubungan suami istri pada siang hari juga merupakan hal yang jelas dapat membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Pada dasarnya ada 9 hal yang bisa membatalkan puasa seseorang, yakni sebagai berikut.
1. Memasukan sesuatu dengan sengaja ke 5 lubang tubuh
Adapun lima lubang yang dimaksud, yaitu lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, lubang buang air besar.