Tak hanya itu, Buya menyampaikan jika waktu adzan telah tiba dan seseorang tersebut makan, maka harus segera mengeluarkan makanan yang ada di dalam mulutnya.
“Jika adzan berkumandang Allohuakbar Allohuakbar, maka segera buang makanan dalam mulut, jika ditelan maka batal puasanya wallohua'lam,” tambah Buya.
Baca Juga: Apakah Vaksin Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Vaksin Menurut Hukum Fiqih
Dari kajian Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa namun tidak sahur adalah tetap sah puasanya asalkan sudah niat berpuasa di malam hari.
Tak hanya itu,Buya juga berpesan agar melaksanakan Sunnah dalam berpuasa yaitu mengakhirkan makan sahur pada jam-jam yang mendekati waktu fajar.
Demikian informasi mengenai hukum berpuasa namun tidak sahur, semoga bisa dijadikan pengetahun baru buat kamu ya!***