Hukum Keramas Saat Puasa dan Air Masuk Telinga, Simak Pendapat Buya Yahya Berikut

- 23 April 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi keramas. Ternyata bila salah dapat merontokan rambut
Ilustrasi keramas. Ternyata bila salah dapat merontokan rambut /Pixabay/SocialButterflyMMG

KEDUTODAY.COM - Bagaimana hukumnya mandi keramas siang hari saat masih menjalankan ibadah puasa?

Apakah mandi keramas bisa membatalkan puasa? Simak pendapat Buya Yahya berikut ini.

Dikutip oleh KeduToday.com dari video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang pada 3 Juni 2019, Buya Yahya memberikan penjelasan bagaimana hukum keramas saat puasa.

Baca Juga: Hukum Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut Ustadz Adi Hidayat

Menurutnya, mengguyur kepala saat mandi atau keramas adalah bukan sesuatu yang terlarang.

Yang dilarang saat mandi adalah jika memasukkan sesuatu seperti air ke dalam tubuh dengan sengaja.

Menurut Buya Yahya, saat berpuasa pun kita harus tetap menjaga kebersihan diri, termasuk dengan cara mandi.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

Yang terpenting adalah saat sedang mandi untuk berhati-hati agar puasa tidak batal karena air masuk ke dalam rongga tubuh.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah