Vaksin Booster jadi Syarat Mudik dan Nonton Konser Justin Bieber 2022

- 5 April 2022, 13:22 WIB
Vaksin booster jadi syarat mudik dan nonton konser Justin Bieber 2022.
Vaksin booster jadi syarat mudik dan nonton konser Justin Bieber 2022. /https://www.instagram.com/pkentertainment.id/

KEDUTODAY.COM - Menjelang musim mudik Lebaran 2022, Pemerintah meningkatkan laju vaksinasi Covid-19 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. 

Dikutip dari setkab.go.id, usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 4 April 2022, di Istana Merdeka, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, “Pemerintah meminta secara khusus kepada seluruh Forkopimda seluruh Jawa-Bali agar terus memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua dan booster,” ujar Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali ini. 

Menko Marves mengungkapkan, laju vaksinasi harian untuk dosis penguat atau booster di seluruh provinsi Jawa-Bali tengah mengalami peningkatan cukup signifikan.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Vaksin Booster Memasuki Mudik Lebaran, Tapi Beredar Cuitan Twitter 'Vaksin Batalkan Puasa'

Hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah memperbolehkan mudik lebaran diikuti kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh dosis booster dapat melakukan perjalanan tanpa persyaratan harus menunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu juga menjelang konser Justin Bieber yang akan diselenggarakan pada November mendatang, anggota DPR juga mengusulkan vaksin booster sebagai syarat untuk menonton.

Untuk menjaga momentum peningkatan laju vaksinasi tersebut, Luhut menjelaskan pemerintah akan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.

“Pemerintah akan terus mendorong untuk menjaga momentum baik ini dan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menjangkau gerai-gerai vaksinasi. Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih dan tempat publik lainnya seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu BIGBANG Still Life Beserta Maknanya

Halaman:

Editor: Dedi Risky

Sumber: Setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah