Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI

- 3 April 2022, 14:08 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI /Pixabay/Matthias Koll

KEDUTODAY.COM - Simak penjelasan tentang vaksin Covid-19 saat berpuasa sesuai dengan fatwa MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui rilis resminya, menetapkan fatwa tentang hukum vaksin atau melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Beberapa dari kita mungkin bingung seputar berita vaksin booster yang menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Tes Swab Saat Puasa, Apakah Boleh? Begini Fatwa MUI

Apakah melakukan vaksinasi di bulan Ramadan akan membatalkan puasa?

Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 yang menjelaskan tentang vaksinasi Covid-19 sudah ditandatangani sejak 16 Maret 2021 lalu.

Hal ini menjawab pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksin bagi orang yang berpuasa.

MUI menimbang percepatan program pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x