Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI

- 3 April 2022, 14:08 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI /Pixabay/Matthias Koll

Rekomendasi dari MUI

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada tanggal 16 Maret 2021 adalah perhatian di samping beberapa pertimbangan dari ulama-ulama terdahulu, juga dari Kaidah Fikih.

Baca Juga: Ramadhan 2022: 3 Olahan Pisang Khas Makassar yang Cocok untuk Menu Berbuka Puasa, Mudah, dan Praktis

Salah satu Kaidah Fikih yang dipertimbangkan adalah “Bahaya harus dihilangkan, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan, dan bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.”

Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) yang menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib.

Pendapat ulama-ulama bahwa sesuatu yang sampai pada perut itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman.

Pendapat ulama-ulama mutaqaddimin bahwa yang dimaksud al huqnah (suntikan) yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang.

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah