Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI

- 3 April 2022, 14:08 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI /Pixabay/Matthias Koll

Bahwa dengan target waktu satu tahun, program vaksinasi tersebut akan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadan.

Oleh karena itu, MUI membuat fatwa tentang tentang hukum vaksin atau melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Fatwa tersebut meliputi ketentuan umum, ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Dalam ketentuan hukum disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Ramadhan 2022 Sederhana dan Praktis untuk Anak Kos

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Kesimpulan dari Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan 'vaksinasi' adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Iinjeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Syarat Wajib Puasa Ramadhan Beserta Syarat Sahnya

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah