Jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 60% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pendaftaran jalur Zonasi memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah, kemudian bagi peserta didik yang berusia lebih tua berdasarkan surat ketengan lahir atau akta kelahiran.
Baca Juga: Jalur, Jadwal dan Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Malang Periode 2022/2023
- Jalur Prestasi
Prestasi adalah jalur pendaftaran bagi peserta didik yang memiliki nilai rata-rata raport SD yang relatif tinggi dan/ atau nilai kejuaraan yang diperoleh dari kegiatan lomba yang bersifat akademik maupun non-akademik, pada tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat kejuaraan.
Jalur prestasi dapat menerima sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan pemeringkatan skor nilai prestasi dan menggunakan rumus:
A = rata-rata nilai raport 6 semester terakhir
B = skor nilai tambah hasil lomba/ nilai piagam.
Dalam hal terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur Zonasi, Afirmasi, maupun Perpindahan Tugas Orang Tua, maka sisa kuota bisa di isi melalui pendaftaran kembali di jalur Prestasi.
Baca Juga: PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023: Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Link Pendaftarannya