- Calon peserta didik baru pada SMP Negeri diberi kesempatan untuk mendaftar 2 (dua) sekolah pilihan dengan jalur Zonasi dan 1 (satu) sekolah pilihan dengan jalur Prestasi di luar zonasinya.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah zonasinya.
- Calon peserta didik yang tidak memilih jalur Zonasi dapat mendaftar pada jalur Prestasi atau Afirmasi di dalam wilayah zonasinya.
- Setelah mendaftar dengan jalur Zonasi sesuai domisilinya calon peserta didik dapat mendaftar 1 sekolah pilihan melalui jalur Afirmasi atau jalur Prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 dan Tata Cara Pendaftarannya
5. Seleksi Calon Peserta Didik
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang mendaftar:
- Jalur Zonasi
Peserta didik yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah.
Peserta didik yang berusia lebih tua berdasarkan surat ketengan lahir atau akta kelahiran.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Kapan Dibuka? Simak Jadwal dan Persyaratan PPDB Jakarta 2022
- Jalur Afirmasi
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
- Jalur Prestasi
Pemeringkatan skor nilai tertinggi dari nilai rata-rata rapor dan prestasi.