berikut penjelasannya:
1. Adalah urusan Nasyid. Jika lagu itu tidak mengandung kalimat jorok, maka hukumnya adalah boleh,” katanya.
Dia mengatakan, mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.
“Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram.
Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Syarat Wajib Puasa Ramadhan Beserta Syarat Sahnya
Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,” ujarnya.
2. Adalah siapa yang menyenandungkannya?