Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa Ramadan, Buya Yahya Menjawab Hukum Musik dalam Islam

- 3 April 2022, 21:21 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV

“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang soheh, yang disebutkan para ulama, tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan Zina, Khmer dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.

Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram, namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khmer.

Baca Juga: Kick Off Piala Dunia 2022, Jadwal Lengkap Mulai dari Fase Grup Hingga Final

Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.

“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada rasululah, " kata Buya Yahya.

"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Ramai di Instagram, Benarkah Bruno Mars Bakal Konser di Indonesia? Simak Penjelasannya

Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada faktor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.

"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khmer, ya silahkan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik.

Kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah