KEDUTODAY.COM – Puasa Ramadhan 2022 tinggal beberapa hari lagi dan pembayaran zakat sudah mulai dilakukan.
Umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat sesuai ketentuan.
Secara umum zakat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Simak Ulasannya di Sini
Zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok sedangkan zakat maal dibayarkan untuk mensucikan harta yang dimiliki dalam kurun waktu 1 tahun.
Pada umumnya, nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas.
Dilansir dari laman baznas.go.id berikut ini penjelasan mengenai macam-macam zakat mal dan syarat-syaratnya.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Bahasa Arab dan Artinya
1. Cakupan Zakat Maal