Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 6 Juli 2022, 13:25 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai bagaimanakah hukumnya jika panitia kurban menjual kulit hewan kurban.
Buya Yahya menjelaskan mengenai bagaimanakah hukumnya jika panitia kurban menjual kulit hewan kurban. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV.

KEDUTODAY.COM - Menjual kulit hewan kurban sering dilakukan oleh panitia kurban. Apakah boleh? Bagaimanakah hukum menjual kulit hewan kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Hari raya Idul Adha dikenal pula dengan hari raya kurban. Di samping melaksanakan solat Ied, umat Islam di hari itu juga diperintah untuk melaksanakan kurban.

Pada beberapa lokasi penyembelihan kurban, sering terjadi fenomena penjualan kulit hewan kurban.

Baca Juga: Bagaimana Tata cara Sholat Tasbih? Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya

Penjualan kulit hewan kurban dilakukan karena masyarakat setempat tidak dapat mengolah kulit hewan kurban sebagai suatu makanan.

Akhirnya, karena tidak ada yang dapat mengolah/mengonsumsi kulit hewan kurban, maka panitia penyembelihan mengambil inisiatif untuk menjadikan kulit kurban sebagai imbalan untuk penyembelih atau terkadang panitia menjual kulit tersebut kemudian memasukkan hasil penjualan sebagai kas masjid.

Peristiwa tersebut menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Bolehkah menjual kulit hewan kurban? Bagaimana sebenarnya hukum menjual hewan kurban? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Baca Juga: Cek Fakta!!! Apakah Memakan Daging Kambing Bikin Darah Tinggi?

Hari raya Idul Adha jatuh setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijah kalender Islam.

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: Buya Yahya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah