Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS tahun ini? Berikut perkiraan besaran gaji ke-3 dan tukin PNS tahun 2022.
Pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Asam Urat Kambuh? Coba Ikuti Nasehat dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Gaji ke-13 bersumber dari APBN untuk PNS, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun besaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimal 50 persen.
Seperti diketahui, jumlah gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Profil Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang Terkenal dengan Karya Arsitekturnya
Gaji Pokok PNS Golongan III