- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jumlah gaji pokok tersebut kemian akan ditambahkan dengan tunjangan dan lain-lain, lalu jumlahnya tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS.
Besaran Tukin (Tunjangan Kinerja)
Besaran tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Nilai tukin terendah adalah Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Nilai tukin tertinggi adalah Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Demikian jadwal terbaru pencairan gaji ke-13 tahun 2022.***