Berapa Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022? Simak Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Lengkap untuk Setiap Kategori

- 24 Mei 2022, 21:55 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

KEDUTODAY.COM – Besaran iuran BPJS Kesehatan kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat yang belum ikut BPJS atau yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bisa dibilang sebagai asuransi kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Besaran tariff iuran BPJS Kesehatan yang berlaku tahun 2022 berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Rawat Jalan Online RSUD Soeroto Ngawi

Berikut rincian daftar iuran BPJS Kesehatan Mandiri yang berlaku tahun 2022 berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.

Kategori BPJS PBI

Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran yang merupakan keluarga tidak mampu maka iuran dibayar oleh Pemerintah.

Kategori Pekerja Pemerintah PNS dan BUMN serta Veteran

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Terus Bertambah, 24 Anak di DKI Jakarta Mengalami Gejala Hepatitis Akut Misterius

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Film Thor Love and Thunder, Lengkap dengan Tanggal Rilis dan Daftar Pemainnya

Kategori Peserta BPJS Mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

· Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp16,5 ribu akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: Siapa Gorr the God Butcher di Film Thor: Love and Thunder? Simak Penjelasan dan Kekuatan yang Dimilikinya

· Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35 ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu.

b. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: Fantastis! Gitar Kurt Cobain ‘Smells Like Teen Spirit’ Terjual Seharga Lebih dari Rp65 Milyar

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Apa yang terjadi jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Mandiri ITB 2022 di https://sm.admission.itb.ac.id/

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan seperti di bawah ini:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: 9 Fakta tentang Mohamed Salah, Top Skorer Liga Inggris Musim Ini

Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 lengkap untuk setiap kategori termasuk untuk kepesertaan dari Mandiri maupun PNS dan pekerja lainnya.***

Editor: Andika Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x