Hadits tentang Zakat Fitrah dan Artinya, Simak Kumpulan Dalil Lengkapnya

28 April 2022, 21:01 WIB
Hadits tentang Zakat Fitrah dan Artinya, Simak Kumpulan Dalil Lengkapnya /Pexels.com/Ron Lach
 
 

KEDUTODAY.COM - Simak hadits-hadits tentang zakat fitrah dan artinya, beserta dalil lengkap yang mendukung.

Dalil dan hadits zakat fitrah digunakan sebagai acuan umat muslim dalam menjalankan rukun islam yang ketiga ini.

Dalam menunaikan rukun Islam ini, sangat penting memperhatikan rukun dan syarat sesuai dengan dalil dan hadits zakat fitrah.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Maal Beserta Contohnya? Disertai Cara Menghitung dan Link Bayar Zakat Maal Online

Zakat Fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, dilaksanakan ketika kaum Muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.

Zakat fitrah disebut Fitr yang artinya berbuka dan tidak diwajibkan lagi berpuasa.

Maka dari itu zakat fitrah menjadi tanda bahwa berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Simak Ulasannya di Sini

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,5 kg untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Untuk menunaikan Zakat fitrah terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Zakat ini wajib bagi setiap kaum Muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.

Hal tersebut berdasarkan hadits Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum Muslimin (HR. Bukhari).

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab, Dilengkapi Latin dan Terjemahannya

2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya

3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat

Waktu membayar zakat fitrah yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, atau menjelang tanggal satu syawal.

Hal tersebut sesuai dengan hadits Ibn Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

Baca Juga: Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang, Waktu Terbaik Serta Cara Menghitungnya

Lantas, apa yang perlu dikeluarkan sebagai zakat fitrah?

Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut.

Adapun makanan pokok yang ada di Indonesia adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:

“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439).

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Bahasa Arab dan Artinya

Kemudian, berapa besar ukuran dalam Zakat Fitrah?

Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’.

Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu: “Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi).

Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil.

Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras.

Baca Juga: Hukum Keramas Saat Puasa dan Air Masuk Telinga, Simak Pendapat Buya Yahya Berikut

Lalu sebenarnya apa hukum zakat fitrah sendiri?

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Baca Juga: Hukum Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut Ustadz Adi Hidayat

Berikut ini dalil tentang zakat fitrah antara lain sebagai berikut.

1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Demikian informasi mengenai dalil zakat fitrah lengkap dengan penjelasannya.

Semoga dapat dijadikan referensi agar dapat melaksanakan rukun islam yang ketiga sesuai dengan syariat Islam.

Wallohua’lam Bisshawab.***

 

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler