Berapa Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022? Simak Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Lengkap untuk Setiap Kategori

- 24 Mei 2022, 21:55 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

Baca Juga: Terus Bertambah, 24 Anak di DKI Jakarta Mengalami Gejala Hepatitis Akut Misterius

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Film Thor Love and Thunder, Lengkap dengan Tanggal Rilis dan Daftar Pemainnya

Kategori Peserta BPJS Mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

· Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp16,5 ribu akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: Siapa Gorr the God Butcher di Film Thor: Love and Thunder? Simak Penjelasan dan Kekuatan yang Dimilikinya

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x