Berapa Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022? Simak Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Lengkap untuk Setiap Kategori

- 24 Mei 2022, 21:55 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

· Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35 ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu.

b. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: Fantastis! Gitar Kurt Cobain ‘Smells Like Teen Spirit’ Terjual Seharga Lebih dari Rp65 Milyar

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Apa yang terjadi jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Mandiri ITB 2022 di https://sm.admission.itb.ac.id/

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan seperti di bawah ini:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x