Berapa Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022? Simak Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Lengkap untuk Setiap Kategori

- 24 Mei 2022, 21:55 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: 9 Fakta tentang Mohamed Salah, Top Skorer Liga Inggris Musim Ini

Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 lengkap untuk setiap kategori termasuk untuk kepesertaan dari Mandiri maupun PNS dan pekerja lainnya.***

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x