2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: 9 Fakta tentang Mohamed Salah, Top Skorer Liga Inggris Musim Ini
Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 lengkap untuk setiap kategori termasuk untuk kepesertaan dari Mandiri maupun PNS dan pekerja lainnya.***